Pembukuan Sebagai Syarat Manajemen Pajak
Jember, 08 November 2018
PEMBUKUAN SEBAGAI SYARAT MANAJAMEN PAJAK
Tugas Mata
Kuliah Manajemen Perpajakan
Dosen Pengampu : Diyah Probowulan
Disusun : Fian Handayani
Putri Indah Sari
Meta Dwi Jayanti
PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JEMBER ANGKATAN 2016
A.
PENGERTIAN PEMBUKUAN
Pembukuan adalah pencatatan transaksi keuangan.
Transaksi meliputi penjualan, pembelian, pendapatan, dan pengeluaran oleh
perseorangan maupun organisasi. Pembukuan biasanya dilakukan oleh seorang ahli
pembukuan. Pembukuan berbeda dengan akuntansi. Proses
akuntansi biasanya dilakukan oleh seorang akuntan. Akuntan
membuat laporan dari transaksi keuangan tercatat yang ditulis oleh ahli
pembukuan. Terdapat beberapa metode umum pembukuan, semisal sistem pembukuan
masukan-tunggal dan pembukuan berpasangan, kedua-dua sistem ini dapat
dilihat sebagai pembukuan "nyata". Setiap proses yang melibatkan
pencatatan transaksi keuangan adalah proses pembukuan.
Seorang ahli pembukuan, juga dikenal sebagai pencatat
akuntansi atau teknisi Mesin, ialah seseorang yang mencatat transaksi harian
suatu organisasi.[1] Seorang
ahli pembukuan biasanya bertanggung jawab untuk menuliskan "buku
harian". Buku harian yang dimaksud berisikan pembelian, penjualan,
penerimaan, dan pengeluaran. Ahli pembukuan bertanggung jawab untuk memastikan
semua transaksi sungguh-sungguh telah tercatat di dalam buku harian, buku besar
pemasok, buku besar konsumen, dan buku besar umum. Ahli pembukuan memindahkan
buku-buku itu ke tingkatan neraca saldo. Seorang ahli pembukuan menyiapkan rekening pendapatan dan lembaran neraca menggunakan neraca saldo dan buku-buku besar yang sudah
disiapkan oleh ahli pembukuan.
B.
SYARAT
PEMBUKUAN YANG BAIK
Adapun syarat-syarat untuk penyelenggaraan pembukuan
atau pencatatan adalah sebagai berikut:
- Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stesel akrual atau stelsel kas.
- Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diseleggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
- Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak disimpan selama 10 tahun.
C.
TEKHNIS
PENYUSUNAN PEMBUKUAN
1.
Mengumpulkan dan Menganalisa Data
Transaksi
Proses
pembukuan dimulai dari proses pengumpulan data transaksi keuangan dalam bentuk
bukti transaksi. Bukti transaksi dapat berbentuk kuitansi, surat pengakuan
utang-piutang, akte, surat perjanjian, wesel, dan lain sebagainya. Dari bukti
yang didapat, Anda dapat melakukan identifikasi dan analisa transaksi untuk
menentukan kebenaran nilai dan status transaksi tersebut. Kelengkapan data
transaksi sangat penting karena menentukan kelancaran proses berikutnya. Untuk
itu, Anda perlu benar-benar teliti dalam menyimpan dan menganalisa transaksi.
2. Membuat
Jurnal Transaksi
Setelah
bukti transaksi dianalisa, proses selanjutnya adalah memasukkan nilai yang
diakui ke dalam jurnal catatan transaksi. Proses ini sering disebut dengan
proses pencatatan atau “menjurnal”. Proses menulis jurnal ini dapat dilakukan
setiap ada transaksi baru atau dilakukan sekaligus setelah transaksi selama 1
hari terkumpul. Namun lebih disarankan untuk menulis jurnal setiap ada
transaksi. Hal ini untuk menghindari terjadinya “miss posting”.
Buku-buku yang menampung catatan transaksi ini sering disebut dengan buku
jurnal. Di dalam jurnal transaksi sendiri, minimal harus ada beberapa kolom
informasi seperti tanggal, nomor bukti, akun transaksi, keterangan, debit,
kredit, dan saldo.
Di
era komputerisasi sekarang ini, proses menjurnal tidak lagi dilakukan dengan
mencatat di buku, melainkan dimasukkan ke dalam sistem atau software
akuntansi. Banyak software akuntansi yang tersedia saat ini, salah
satunya adalah Jurnal. Jurnal merupakan software akuntansi online
yang dapat membantu proses pembukuan keuangan dengan lebih mudah dan cepat.
Seluruh data keuangan akan disajikan secara instan dalam pembukuan yang
sistematis dan terperinci.
3. Memindahkan
Jurnal Transaksi ke Buku Besar
Pada
proses penulisan jurnal, tidak ada pengelompokan jenis transaksi. Melainkan
semua transaksi yang terjadi dicatat sekaligus dalam 1 jurnal. Apakah itu
transaksi kas, piutang, utang, atau pembayaran. Pada langkah berikutnya,
catatan transaksi tersebut baru dipindahkan ke dalam kelompok akun sesuai
dengan jenis transaksinya. Kelompok-kelompok akun inilah yang disebut buku
besar. Di dalam buku besar, satu jenis transaksi berkumpul menjadi satu
kelompok. Misalnya akun aset tetap terdiri dari transaksi yang berupa aset
tetap saja atau akun kas yang hanya terdiri dari transaksi yang berupa kas. Di
dalam buku besar inilah, kita dapat melihat transaksi dengan lebih terstruktur.
Di akhir proses ini, kumpulan nilai-nilai transaksi untuk membentuk nilai akhir
yang disebut dengan saldo akhir. Saldo akhir bisa berupa saldo debit atau saldo
kredit sesuai dengan jenis akunnya.
4. Membuat
Neraca Percobaan
Membuat
neraca percobaan biasanya dilakukan setiap menjelang penutupan buku. Proses
membuat neraca percobaan (trial balance) dimaksudkan untuk memastikan
bahwa nilai jenis akun bersaldo debit sama dengan jenis akun bersaldo kredit (balance).
Atau secara keseluruhan, jumlah nilai transaksi debit sama dengan transaksi
kredit. Ini berarti, saldo-saldo akhir akun bersaldo debit dijumlahkan, dan
saldo-saldo akun bersaldo kredit juga dijumlahkan, lalu dibandingkan. Jika
nilainya sama berarti balance (sudah benar). Lalu bagaimana jika tidak
seimbang? Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan neraca tidak seimbang yaitu
adanya transaksi yang belum dicatat atau adanya transaksi yang salah
perhitungan atau salah catat.
5. Membuat
Laporan Keuangan
Setelah
keseimbangan tercapai, baru kemudian laporan keuangan bisa disusun. Laporan
keuangan adalah salah satu hal penting dalam proses akuntansi. Laporan ini
terdiri dari empat jenis laporan, yaitu
1. Laporan
Laba Rugi: laporan ini berisi laba atau rugi bersih perusahaan dalam suatu
periode.
2. Laporan
Perubahan Ekuitas: Laporan ini menunjukkan perubahan modal pemilik dalam
suatu periode.
3. Laporan
Posisi Keuangan : Laporan ini berisi tentang posisi keuangan perusahaan pada
pos-pos aset, modal, dan kewajiban.
4. Catatan
Atas Laporan Keuangan
5. Laporan
Arus Kas: Laporan yang berisi informasi aliran keluar masuk kas dalam suatu
periode.
D. PEMBUKUAN
PERSPEKTIF PAJAK
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa
yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi untuk periode tahun pajak (Pasal 1 ayat [29] dan Pasal 4 ayat [4] UU KUP).
Neraca dan laporan laba-rugi yang disajikan oleh WP wajib dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun pajak berakhir (Agoes dan
Estralita, 2009)
Ketentuan pembukuan sebagaimana diatur di dalam UU KUPdinyatakan bahwa
pada prinsipnya semua WP wajib menyelenggarakan pembukuan,
kecuali WP tertentu yang menurut undang-undang perpajakan
diperkenankan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi harus
menyelenggarakan pencatatan (Pasal 14 ayat [2] UU No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan). Kewajiban pencatatan tersebut diatur lebih
lanjut dalam SE-1/PJ.04/2009 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Pasal 28 Ayat (1) UU KUP mewajibkan
kepada WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan. Jadi, pada prinsipnya semua WP wajib pembukuan.
Menurut Bwoga, et. al. (2005) pembukuan yang
diselenggarakan WP dengan ketentuannya haruslah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pembukuan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah
dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing atau satuan mata
uang selain rupiah, yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
2. Pembukuan harus meliputi seluruh kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan WP.
3. Pembukuan harus dilakukan secara teratur
dan diselenggarakan dengan prinsip taat asas.
4. Pembukuan harus didukung dengan
bukti-bukti transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan
keabsahannya.
5. Pembukuan harus dapat ditelusuri kembali
apabila diperlukan.
6. Pembukuan harus ditutup dengan membuat
neraca dan perhitungan laba/rugi pada setiap akhir tahun pajak.
7. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan
mengenai harta, utang atau kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, dan
pembelian sehingga dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak-pajak
yang terutang.
DAFTAR
PUSTAKA
William,
Jan R;Susan F.Haka, Mark S.Bettner, Joseph V. Carcello (2008). Fianancial &
Managerial Accounting.McGraw-Hill Irwin.pp.p.26. ISBN 978-0-07-299650-0
Agoes,Sukrisno
dan Estralita Trisnawati. 2009. Akuntansi
Perpajakan, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat Bwoga, Hananto, et. al. 2005. Pemeriksaan Pajak di Indonesia, Jakarta: Grasindo
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/cara-membuat-pembukuan-dengan-siklus-akuntansi-yang-tepat
[1] Williams, Jan R.;
Susan F. Haka, Mark S. Bettner, Joseph V. Carcello (2008). Financial &
Managerial Accounting. McGraw-Hill Irwin. pp. p.26. ISBN 978-0-07-299650-0.
Comments
Post a Comment