Jember, 14 Oktober 2018

PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


A. Definisi Perusahaan
          Perusahaan merupakan suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
 
B. Organisasi Perusahaan Syariah
         Bentuk organisasi bisnis dalam perekonomian islam :
         1. Perusahaan Perseorangan 
                Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. 
         2. Kemitraan
                 Kemitraan merupakan perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal dan keahlian dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.  
 
C. Kebijakan dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syariah
            Tujuan perusahaan dalam perspektif islam adalah untuk mencapai kebaikan(maslahah) kepada masyarakat. Produksi perspektif islam tidak hanya berorientasi untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya, meskipun mencari keuntungan juga tidak dilarang.
 
D. Karakteristik Kontrak Syariah
     1. Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah

     2. Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak
     3. Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah
     4. Subyek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak selesai.

E. Kategori Kontrak Syariah
    1. Kontrak unilateral
            Tidak menuntut persetujuan penerima dan secara umum memberi penerima, misalnya hadiah dan pinjaman lunak “gratis” yang hanya menuntut pengembalian hutang pokok.
    2. Kontrak bilateral
            Semua diikat oleh aturan-aturan spesifik berdasarkan kesepakatan diantara dua pihak. Meskipun kontrak-kontrak ini memiliki keberagaman yang luas, tidak ada cara baku untuk mengkategorikannya.



    



Comments