Jember, 14 Oktober 2018
PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
A. Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu unit kegiatan tertentu yang
mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
B. Organisasi Perusahaan Syariah
Bentuk organisasi bisnis dalam perekonomian islam :
1. Perusahaan Perseorangan
Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), Usaha
perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam
bisnisnya.
2. Kemitraan
Kemitraan merupakan perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal
dan keahlian dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.
C. Kebijakan dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syariah
Tujuan perusahaan dalam
perspektif islam adalah untuk mencapai kebaikan(maslahah) kepada masyarakat.
Produksi perspektif islam tidak hanya berorientasi untuk memperoleh keuntungan
setinggi-tingginya, meskipun mencari keuntungan juga tidak dilarang.
D. Karakteristik Kontrak Syariah
1. Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah
2. Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak
3. Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah
4. Subyek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak selesai.
1. Kontrak unilateral
Tidak menuntut persetujuan penerima dan secara umum memberi penerima, misalnya hadiah dan pinjaman lunak “gratis” yang hanya menuntut pengembalian hutang pokok.
2. Kontrak bilateral
Semua diikat oleh aturan-aturan spesifik berdasarkan kesepakatan diantara dua pihak. Meskipun kontrak-kontrak ini memiliki keberagaman yang luas, tidak ada cara baku untuk mengkategorikannya.
Comments
Post a Comment