Jember, 8 Oktober 2018
A. Definisi Keuangan Syariah
Keuangan Syariah adalah suatu sistem yang pelaksanaannya menganut hukum islam (syariah). Bersumber hukum dari Al-Qur'an, Al-Hadits, Qiyas dan Ijma'.
Kerangka
dasar sistem keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum, yang disebut sebagai syariat. Mengatur aspek ekonomi , sosial, politik,
dan budaya masyarakat islam. Syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan
oleh Al-Quran dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
(lebih dikenal dengan sunah).
B. Prinsip Dasar Keuangan Syariah
1. Keadilan
Merupakan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban atau asas yang menempatkan sesuatu dengan seharusnya. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang di rugikan.Dengan demikian sangat penting menjaga unsur keadilan dan keseimbangan
dalam sektor keuangan dan sektor riil, material dan spiritual, serta
resiko dan keuntungan.
2. Kemaslahatan
Prinsip yang menekankan manfaat dan kebaikan di dunia dan akhirat serta mencegah kerusakan. Dengan arti maslahat dapat dicapai apabila memenuhi unsur kepatuhan syariah dan unsur membawa kebaikan bagi seluruh aspek.
3. Larangan Bunga
Larangan
bunga bukan berdasarkan teori ekonomi yang ada, tetapi langsung dilarang
oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan
dengan riba. Hukum
islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna
bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya
bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam. Syariah
menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar
kecilnya jual-beli yang dilakukan.
4. Larangan Gharar
Gharar adalah sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat
kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang
tidak diberikan kepada pihak lain atau kedua pihak tidak memiliki
subjek dari kontrak tersebut. Dalam istilah sederhana gharar mengacu pada
ketidak pastian yang diciptakan oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam
kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam
sebuah transaksi.
Comments
Post a Comment