Jember, 8 Oktober 2018

A. Definisi Keuangan Syariah

          Keuangan Syariah adalah suatu sistem yang pelaksanaannya menganut hukum islam (syariah). Bersumber hukum dari Al-Qur'an, Al-Hadits, Qiyas dan Ijma'.
         Kerangka dasar sistem keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum, yang disebut sebagai syariat. Mengatur aspek ekonomi , sosial, politik, dan budaya masyarakat islam. Syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Quran dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (lebih dikenal dengan sunah).

B. Prinsip Dasar Keuangan Syariah

    1. Keadilan
            Merupakan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban atau asas yang menempatkan sesuatu dengan seharusnya. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang di rugikan.Dengan demikian sangat penting menjaga unsur keadilan dan keseimbangan dalam sektor keuangan dan sektor riil, material dan spiritual, serta resiko dan keuntungan.

    2. Kemaslahatan
             Prinsip yang menekankan manfaat dan kebaikan di dunia dan akhirat serta mencegah kerusakan. Dengan arti maslahat dapat dicapai apabila memenuhi unsur kepatuhan syariah dan unsur membawa kebaikan bagi seluruh aspek.

   3. Larangan Bunga
             Larangan bunga bukan berdasarkan teori ekonomi yang ada, tetapi langsung dilarang oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan dengan riba. Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam. Syariah menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar kecilnya jual-beli yang dilakukan.

   4. Larangan Gharar
             Gharar adalah  sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada pihak lain atau kedua pihak tidak memiliki subjek dari kontrak tersebut. Dalam istilah sederhana gharar mengacu pada ketidak pastian yang diciptakan oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam sebuah transaksi.


Comments

Popular posts from this blog